ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pajak merupakan perkara yang haram.
Bahkan dosanya lebih besar daripada perbuatan zina, sebagaimana hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh dia (wanita pezina) ini telah bertobat dengan tobat, yang mana jika pengambil pajak bertobat seperti itu, niscaya akan diampuni dosanya.” [H.R. Muslim 1695]
Bahkan pelakunya diancam untuk tidak masuk ke dalam Surga, sebagaimana hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak akan masuk Surga orang yang mengambil pajak.” [H.R. Imam Ahmad 4/143] Dihasankan Al-Arnauth rahimahullah.
Dan tidak boleh seseorang bekerja pada bidang perpajakan. Berkata Fahd bin Ali hafidhallah:
“Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah memfatwakan dan menasihatkan untuk meninggalkan pekerjaan yang di pemerintahan yang melanggar syariat, seperti PERPAJAKAN dan BEA CUKAI.” (Lihat Ithaful Anam Bibayaani Hukmil Makus Fil Islam hal: 90)
Dan ini termasuk kerjasama dalam dosa. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian kerjasama di atas dosa dan permusuhan.” [Q.S. Al-Maidah: 2].
Apabila pihak pemerintah meminta dan mewajibkan pajak seperti pajak bangunan, pajak tanah, pajak motor, mobil dan semisalnya, maka dinasihati dengan baik jika seseorang sanggup, dan dilakukan secara pribadi, tanpa diumumkan hadapan khalayak umum.
Kalau dia menerima, maka itulah yang diharapkan. Namun kalau tidak, maka kita berikan apa yang diminta, tanpa membuat keributan dan demonstrasi.
Adapun dosa dari hal tersebut, maka merekalah yang akan bertanggung jawab di hadapan Allah Azza wa Jala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda saat ditanya bagaimana menyikapi ketidakadilan pemerintah:
“Hendaknya kalian tunaikan kewajiban yang diwajibkan oleh pemerintah, dan mintalah hak kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” [H.R. Bukhari 3603 dan Muslim 1843]
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata Al-Wadi’i rahimahullah:
“Kecuali kalau pemerintah mewajibkan pajak atasmu, maka kita berikan pajak dan bea cukai untuk mobil dan lainnya, tapi kita meyakini akan keharaman hal tersebut.” (Lihat Tuhfatul Mujib : 59)
Penulis : Ustadz Abu Bakar Rafi bin Ladukani Al-Buthoniy
Sumber: Wanita Muslimah


