MHNEWS.ID.- Camat Terisi, Boy Billy Prima bersama Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni membubarkan aktivitas yang mengaku Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Para pelaku dibubarkan langsung saat sedang berada di rumah sewaan di Desa Cibereng Kecamatan Terisi, Selasa (28/4/2026).
Rumah kontrakan itu ditengarai disewa mitra kerja BPN Kabupaten Indramayu, Ari Bagus Sobari untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengurusan surat dokumentasi penerbitan sertifikat tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Pembubaran kantor tersebut dipimpin langsung oleh Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, bersama Camat Terisi, Boy Billy Prima.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas polemik PTSL Terisi yang sebelumnya menuai keluhan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.
Kuwu Cibereng, Sarnudin Mati Geni, menegaskan bahwa keberadaan kantor tersebut dinilai tidak memiliki dasar koordinasi resmi dengan pemerintah desa.
Ia juga menekankan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan program PTSL harus berada dalam pengawasan pemerintah desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak pernah memberikan izin atau mengetahui secara resmi adanya kantor tersebut. Maka hari ini kami bersama Pak Camat mengambil langkah untuk menertibkan dan membubarkannya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Terisi, Boy Billy Prima, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban agar pelaksanaan PTSL Terisi berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan PTSL berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pihak yang bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah,” tegasnya.
Boy juga mengingatkan bahwa tidak ada istilah mitra BPN yang bekerja secara mandiri di lapangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan mitra tanpa kejelasan. Semua harus melalui mekanisme resmi dan berada dalam koordinasi pemerintah,” tambahnya.
Pembubaran kantor tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan polemik PTSL di Terisi. Oknum yang mengaku mitra BPN diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan PTSL.
Sebelum dibubarkan dilakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana kepada masyarakat, dengan durasi waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris


