32.3 C
Indramayu
Sabtu, April 25, 2026


Oknum ASN Berstatus Guru MTs. Negeri Modali Produksi Uang Palsu, Sehari bisa Mencetak Rp 2 Miliar

Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kediri, akan dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.

“Kita masih terus kembangkan penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim,” ujar Rizkika.

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Dikeluhkan Orang Tua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim Larang Koperasi Sekolah Menjual Pakaian Seragam

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler