32.8 C
Indramayu
Jumat, Mei 22, 2026


Laporan Penodaan Agama Dicabut, Panji Gumilang Janji Bertobat dan Siap Dibina Ulama MUI

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua laporan polisi yang dicabut itu sebelumnya dilayangkan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.

“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

- Advertisement -

Namun, Ramadhan menuturkan, meski laporan telah dicabut, perkara dugaan penistaan agama yang kini tengah diusut Bareskrim tetap berlanjut. Sebab, kata dia, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.

“Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler