30.5 C
Indramayu
Minggu, April 19, 2026


Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Pelajar Jabar, Pukul 21.00-04.00

MHNEWS.ID.- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut, dari tingkat dasar hingga menengah.

Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

- Advertisement -

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.

“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali.

Dalam SE tersebut, Dedi pun memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Baca Juga :  Ingin Dapat Kerja dengan Mudah dan Cepat? Pakai Saja Aplikasi Nyari Gawe ‘Dedi Mulyadi’

Pada saat melantik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, Rabu (28/5/2025) Dedi pun memerintahkan untuk berkoordinasi satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Dia pun meminta hal tersebut dikoordinasikan pula dengan Kepolisian, Kodim, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Berikut poin-poin lengkap dalam SE jam malam pelajar yang diterbitkan Dedi itu:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

Baca Juga :  Bencana Longsor Bandung Barat, Dedi Mulyadi: Hutankan Kembali Areal Kebun Sayur

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler