MHNEWS.ID.- Pemberian kredit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh bank bjb dengan total Rp 3,5 triliun diduga menyangkut politik dan taruhan jabatan.
Hal tersebut diungkapkan Komisaris Utama bjb, Bosman Mardigu (panggilan akrab Wowiek Prasantyo). Bosman menilai pemberian kredit itu bermasalah mulai dari jaminan, bisnis sampai bunga bank.
Bunga pinjaman mulai 0 persen, 1 persen sampai 3 persen pertahun. Dengan bunga yang tidak masuk akal tersebut menimbulkan pertanyaan kenapa kredit ini bisa cair.
Bahkan kewajiban pembayaran dari sembilan BUMN tersebut sejak 1-2 tahun lalu sudah tidak lancar bahkan saat sekarang pun tidak ada pembayaran pinjaman.
Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama bank bjb Wowiek Prasantyo dalam wawancara khusus kepada “PR” Selasa 15 Juli 2025.
Melansir ‘PR”, dijelaskan Bossman Mardigu pemberian kredit kepada sembilan BUMN tersebut salah satu masalah yang terjadi di bank bjb dari berbagai masalah.
“Setelah dilakukan analisis internal masalah pemberian kredit kepada sembilan BUMN adalah salah satu masalah dari sekian masalah yang ditemukan,” ujarnya.
Pemberian kredit tersebut menjadi perhatian khusus. Sebab terlihat janggal.
“Dalam pemberian kredit jadi aneh bank bjb sebagai perusahaan daerah malah membantu perusahaan negara BUMN,” ucapnya.
Menyangkut resiko politik
Kejanggalan yang disampaikan Bossman Mardigu selaku BUMN yang telah mendapatkan dana dari Penyertaan Modal Negara (PNM) lalu mendapatkan fasilitas kredit dari bjb dengan bunga yang tidak masuk akal.
“Saya melihat ini ada menyangkut resiko politik. Artinya jika pengajuan kredit tidak disetujui bisa berdampak kepada jabatan,” tegasnya.
“Atau bisa juga karena pejabat politiknya ingin main di panggung besar lalu cari muka dengan disetujuinya kredit tersebut,” tambahnya.
Hal yang diamati Bossman Mardigu pemberian kredit tersebut juga semacam preasure atau tekanan sehinga bisa cair.
Padahal setelah dibedah, papar Bossman Mardigu ternyata pemberian kredit bisa dikatakan cacat prosedural.
Misalnya dari segi aset yang dijadikan jaminan kredit tidak layak. Begitu pula dari segi bisnis yang dibiayai dari fasilitas kredit juga tidak layak.
Dengan keadaan semacam itu cacat prosedural lainnya yakni ternyata ada tiga hal yang tidak terpenuhi.
Pertama dari sisi jaminan tidak terpenuhi. Kedua dari segi bisnis juga tidak terpenuhi dan ketiga dari segi bunga yang dikenanakan tidak rasional.
“Jadi kecacatan dalam pemberian kredit tersebut mulai dari jaminan, bisnis dan bunga yang dikenakan,” kata Bossman Mardigu.
Penulis: Wawan Idris


