Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
Penulis merupakan pegawai/pelayan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Indramayu, E-mail: [email protected]
KETIKA disebutkan tentang akreditasi sekolah/madrasah atau akreditasi terhadap lembaga pendidikan, dapat muncul minimal tiga jenis persepsi dari mereka yang mendengar atau menyimaknya.
Ada yang berpersepsi positif, ada yang biasa-biasa saja, dan … ada yang justru mengemukakan atau setidaknya berpikiran buruk yang biasa disebut sebagai “berpersepsi negatif”.
Ketiga jenis persepsi itu muncul sebab dilatarbelakangi oleh perbedaan pengalaman diakreditasi, pengetahuan, kompetensi, atau sekadar perbedaan beragam jenis informasi yang sebelumnya telah mereka terima tentang akreditasi itu sendiri.
Pertanyaan menariknya: apakah persepsi negatif tentang akreditasi sekolah/madrasah atau akreditasi satuan/lembaga pendidikan itu merugikan?
Terlepas dari masalah merugikan atau tidak. Persepsi negatif tentang proses akreditasi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan tidak muncul begitu saja. Namun mengingat pentingnya akreditasi, maka jelas persepsi negatif tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Apakah hal ini, sekali lagi dipertanyakan: “merugikan”?
Bagi pihak yang melaksanakan akreditasi atau penyelenggara akreditasi (atau pihak netral sekalipun) jelas merugikan.
Alasannya, karena akreditasi yang dijalankan akan dirasakan hambar atau merupakan sesuatu tindakan asesmen yang merugikan sebagian pihak (merugikan sekolah/madrasah/lembaga) dan menguntungkan pihak lainnya (pelaksana akreditasi dan lembaga yang menaunginya).
Tampaknya pihak Badan Akreditasi Nasional Pendidikan PAUD, Dikdas, dan Menengah (BAN PDM) merasa dirugikan.
Karena itu, dalam beberapa kali Rapat Koorinasi tentang pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan dengan Instansi Terkait dan Unsur-unsur lain yang berkepentingan, wacana tentang “persepsi negatif terhadap akreditasi” tersebut selalu diangkat dan dijelaskan oleh pemateri dari BAN PDM.
Terdapat beberapa persepsi negatif tentang proses akreditasi
Pertama, persepsi negatif yang muncul dari pihak satuan pendidikan (sekolah/madrasah/program kesetaraan).
Sekolah/madrasah yang akan diakreditasi, tidak terlalu salah jika memandang akreditasi sebagai beban, sebab: jika diakreditasi maka sekolah akan menanggung beban finansial yang tidak seharusnya.
Hal ini terjadi karena dikaitkan dengan persepsi bahwa akan diakreditasi berarti akan harus menyiapkan dana untuk melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana; akan harus menyiapkan dana untuk mengeprint dan memproduksi massal berbagai dokumen yang akan divisitasi.
Selain itu; akan harus menyiapkan dana untuk melatih dan memfasilitasi pergelaran seni budaya saat penyambutan.
Juga, dan yang tidak enak ditakatan – akan harus menyiapkan sejumlah dana untuk menyiapkan bingkisan/oleh-oleh bagi asesor yang akan datang, atau bagi tamu undangan yang akan datang karena diundang saat pembukaan.
Padahal, persepsi-persepsi tersebut belum tentu benar. Persepsi negatif tersebut secara seketika menimbulkan semacam penolakan dari sekolah/madrasah/program kesetaraan yang akan diakreditasi.
Jika pihak yang akan diakreditasi menolak, maka mulailah muncul kerugian.
Rumor dan Pengalaman Pelaku Sejarah Akreditasi
Persepsi negatif tentang akreditasi sekolah/madrasah juga dipicu oleh pengalaman para pelaku sejarah akreditasi yang (sengaja atau tidak) telah menyebar di media sosial.
Masalah apa yang mengemuka? Banyak. Misalnya tentang transparansi pelaksanaan akreditasi. Ini merupakan masalah yang beranak pinak dari induk masalahnya, yaitu bagaimana sih prinsip transparansi tatakelola bernegara?
Dalam konteks akreditasi, apakah boleh sistem akreditasi kita tidak memberikan penjelasan mengapa sebuah sekolah/madrasah memperoleh nilai akreditasi A, B, atau C.
Ini terjadi, misalnya, sebab di tahun terakhir pelaksanaan akreditasi, tahun lalu, memang muncul sertifikat akreditasi dari BAN PDM yang menyatakan sebuah sekolah/madrasah telah terakreditasi namun tidak menyebutkan berapa nilai/skornya.
Tampaknya, sepanjang sejarah pelaksanaan akreditasi di Indonesia, baru tahun kemarin (2024) terjadi semacam “kekacauan” yang menjadi semacam pemicu pula munculnya perspektif negatif terhadap akreditasi, yaitu pengumuman akreditasi tanpa disertai nilai (skor-nya).
Nilai/skor dirahasiakan dengan semacam alasan karena ada nilai lain (nilai X) yang mempengaruhi, yaitu nilai rapor (mutu) pendidikan yang dihasilkan oleh ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer).
Situasi semacam “kekacauan” ini menjadi lebih dahsyat ketika sekolah bagus ternyata dinyatakan terakreditasi C sementara sekolah yang biasa-biasa saja bahkan cenderung tidak bagus memperoleh akreditasi A.
Kegaduhan berhasil diredam dengan diterbitkannya revisi/perbaikan pengumuman akreditasi. Ini pertanda kekurangmatangan BAN PDM.
Bagaimana tidak sebuah SK yang menyebar luas ternyata isinya salah dan kemudian direvisi ulang.
Sekolah/madrasah yang menerima pengumuman akreditasi sempat menjadi “deg-degan” dan mungkin bertanya: ada apa dengan pengolahan data di BAN PDM?
Pihak-pihak yang berkepentingan pun kemudian bertanya: apa indikasi atau indikatornya sebuah sekolah/madrasah memperoleh predikat akreditasi A, B, atau C?
Secara moral banyak pihak merasa terganggu ketika tidak bisa mengetahui mengapa sebuah lembaga terakreditasi A, B, atau C. Mungkin ada yang berpendapat: ah, yang penting terakreditasi, tidak peduli A, B atau C.
Namun masalahnya adalah: jenis perbaikan apa saja yang bisa dilakukan oleh sekolah/madrasah/lembaga jika tidak tahu kekurangan apa yang dialami sehingga memperoleh predikat C atau B?
Hanya itukah pemicu munculnya persepsi negatif tentang akreditasi? Sebenarnya masih banyak sih. Tapi, untuk sekadar memberikan contoh, ya cukuplah.
Bagaimana Bersikap Bijak?
Agar lebih bijak, maka akreditasi sebaiknya dipandang sebagai sebuah momen kesempatan bagi berbagai pihak (pemerintah melalui lembaga pengareditasi, asesor sebagai ujung tombak pelaksana akreditasi, maupun sekolah/madrasah/program kesetaraan yang akan divisitasi akreditasi).
Jadikanlan akreditasi sebagai momen kesempatan untuk menunjukkan masing-masing pihak sebagai manusia/lembaga yang bermanfaat, ikhlas dan sebar, serta pelayan yang handal. Akreditasi bisa dijadikan kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita bermanfaat.
Jika sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, maka jadikanlah kesempatan akreditasi untuk menunjukkan kepada publik bahwa semua yang terlibat dalam sebuah sekolah/madrasah/program kesetaraan merupakan manusia-manusis yang bermanfaat karena telah berbuat atau melaksanakan sekian banyak kegiatan yang bermanfaat untuk manusia-manusia lainnya (khususnya bagi murid, keluarganya, dan bagi negara).
Akreditasi dapat dijadikan kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita telah berbuat ikhlas dan sabar serta profesional.
Pihak penyelenggara dan pengelola sekolah/madrasah/lembaga pendidikan ada baiknya menjadikan momen akreditasi sebagai kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita telah bersikap dan berbuat bijaksana.
Sekolah/madrasah/lembaga yang dikelola sudah dikelola secara baik dengan dipertanggungjawabkan kepada publik (termasuk kepada asesor akreditasi).
Ada baiknya menjadikan momen akreditasi sebagai semacam pertanggungjawaban atau hisab awal (di dunia, sebelum dihisab di akhirat) atas sikap dan perbuatan kita dalam mengelola sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
Khusus bagi pelaksana akreditasi dan lembaga yang menaunginya, sudah sewajarnya jika momen pelaksanaan akrediasi dijadikan kesempatan untuk menunjukan diri sebagai asesor atau lembaga pengakreditasi yang: menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, profesionalisme, keadilan, kesetaraan, keterbukaan, tanggung jawab, dan kerahasiaan.
Akhirnya, semoga pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah/lembaga pengelola program kesetaraan tahun ini akan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.***


