MHNEWS.ID.- Tangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebezener diborgol saat dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers.
Walau sempat mengacungkan jempol kepada awak media yang meliput, tampak wajah Immanuel lesu bahkan ada sisa tangisan saat digiring petugas KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam konferensi pers itu KPK menerangkan Immanuel ditahan. Mantan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) dan Ketua Umum Prabowo Mania ini ditahan bersama 10 orang lainnya untuk 20 hari pertama.
Immanuel Ebenezer dan 10 orang tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, para tersangka akan ditahan di rumah tahanan KPK yang terletak di Gedung Merah Puti KPK. Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wamenaker Noel bersama 10 tersangk lainnya turut dihadirkan dalam jumpa pers dengan mengenakan rompi warna oranye.
Penulis: Wawan Idris


