MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku korupsi dana pensiun apartur sipil negara (ASN) menjadi salah satu kasus yang paling miris.
Disebut demikian, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yaitu para pensiunan ASN, Polri, maupun TNI.
Hal itu dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini KPK telah mengembalikan uang Rp 883 miliar yang diperoleh hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen ke negara.
Asep bercerita bahwa orang tuanya merupakan pensiunan pegawai negeri. Dia menyebutkan dana pensiun merupakan salah satu pemasukan bagi pensiunan pegawai negeri dalam menghidupi keluarganya.
“Orang tua saya pensiun dari kantor kecamatan nun jauh di sana, di pedalaman. Uang pensiunan sangat berharga, bisa untuk menjadi modal usaha dan ini sangat menolong. Dan ketika terjadi dikorupsi tentu sangat miris,” ujar Asep.
KPK meminta ada perbaikan pengelolaan dana pensiun yang dilakukan PT Taspen setelah kasus investasi fiktif itu terungkap. Sebab tiap rupiah yang dikorupsi berdampak pada masa tua hidup pegawai negeri.
“Kami berharap pengelolaan uang pensiun bisa lebih transparan, menghasilkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan sesuatu yang lebih baik bagi pensiunan ASN,” ujar ASep.
“Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” pungkas Asep.
Penulis: Wawan Idris


