30.7 C
Indramayu
Selasa, April 21, 2026


Luar Biasa, Joko Widodo untuk Pertama Kalinya Beri THR dari Komponen Sertifikasi kepada Dosen dan Guru

Sri Mulyani mengatakan komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.

- Advertisement -

“Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tahun ini juga spesial mendapatkan THR berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau Tamsil sebagai THR 2023.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun Dapat THR. Berapa, Ya?

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler