“Ini pertama kali dilakukan. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50 persen TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” ujar Sri Mulyani.
“Kita akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau Tamsil,” tambahnya.
Pencairan THR 2023 direncanakan mulai H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
“Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah dalam menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah juga dapat dimulai pada H-10,” paparnya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris


