“Untuk industri seperti Hotel, Restoran dan Cafe, harus menggunakan LPG Non Subsidi. Karena LPG 3 Kg merupakan hak masyarakat yang tidak mampu, bukan untuk kepentingan industri” tambah Bambang.
Selain memastikan ketersediaan LPG, Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk membeli LPG non Subsidi maupun LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina.
Membeli di pangkalan resmi, selain untuk menjamin harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat, masyarakat juga dipastikan mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional JBB, Eko Kristiawan menghimbau kepada masyarakat yang mampu (bukan orang miskin), untuk menggunakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran peruntukannya.


