31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Kabar Gembira, Pemerintah Akhirnya Putuskan Beri Jaminan Uang Pensiun bagi PPPK

MHNEWS.id.- Ribuan bahkan puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bersyukur karena akhirnya pemerintah akan memberi jamainan uang pensiun sebagaimana ASN.

Kepastian PPPK dapat uang pensiun ini setelah lahir Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

- Advertisement -

Aturan ini salah satunya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Pasca Libur Idulfitri, Kehadiran ASN Indramayu Mencapai 98,15 Persen

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler