MHNEWS.ID.- Sertikat Tani Indramayu (STI) kembali berunjuk rasa. Kali ini (unras) di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Selasa (21/1/2025).
Mereka menuntut keadilan dan kesetaraan dalam mendapatkan fasilitas dari pemerintah seperti bantuan-bantuan, pembinaan dan pemberdayaan serta hak-hak lainnya seperti halnya kelompok-kelompok tani (poktan), gabungan poktan (gapoktan) maupun lainnya.
Ketua STI Damuri mengatakan tak hanya poktan maupun gapoktan yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Lebih dari itu, berhak pula kelembagaan tani yang dibentuk oleh petani.
Pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 87/PUU-XI/2013 atas judicial review UU No 19/2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Seperti diketahui, putusan MK bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan setelah ditetapkan.
“Yang sudah dijudicial review oleh MK itu mengatakan, yang mendapatkan fasilitas sarana prasarananya itu bukan hanya kelompok tani, gapoktan, asosiasi komoditas pertanian dan dewan komoditas pertanian nasional, (tapi) serta lembaga petani yang didirikan petani,” kata Damuri.
“Itu jelas, kita organisasi petani yang didirikan petani. Saya petani, dan kawan-kawan yang lain juga petani, kan itu acuan kita,” sambungnya.
“Kami sebagai organisasi tani yang legal, berbadan hukum, mempunyai basis anggota dan kegiatan yang riil tidak pernah mendapat pembinaan dan perlindungan sebagaimana akibat putusan itu,” tegas Damuri.
Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto melalui Sekretaris Muhammad Iqbal mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 67 tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, kelembagaan petani tak disebut sebagai penerima sarana prasarana, fasilitas dan lainnya dari pemerintah, melainkan hanya empat lembaga yaitu poktan, gapoktan, asosiasi komoditas pertanian dan dewan komoditas pertanian nasional.
Kendati demikian, Iqbal mengatakan DKPP Indramayu sebagai instansi yang memberikan pembinaan terhadap petani akan berupaya mencari solusi atas permasalahan STI.
“Hasil kesepakatan, kami akan melakukan konsultasi bersama antara DKPP Kabupaten Indramayu dengan Ketua STI dan pengurusnya, ke Kementerian Pertanian, terkait apa yang diinginkan daripada temen-temen STI,” kata Iqbal usai menerima perwakilan STI berdiskusi di dalam kantor DKPP Indramayu.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris