32 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Pencuri Uang Bank bjb Rp 2,1 Miliar Dipecat, Hak Nasabah Dipastikan Tetap Aman

MHNEWS.ID.- AVM, salah satu karyawan Bank BJB Cabang Soreang, yang mencuri uang sebesar Rp 2,1 miliar pada Juni 2025 lalu statusnya telah dipecat.

Hal ini dikatakan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025) sebagaimana ditulis Kompas.com.

- Advertisement -

Ayi Subarna mengatakan selain melakukan pemecatan pihaknya juga telah secara resmi melaporkan dan menindaklanjuti dugaan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dijelaskan, kasus tersebut terungkap melalui sistem pengawasan dan kontrol internal bank. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan internal maupun hukum, kata dia, akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang,” katanya.

Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya langsung mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Rumah Digeledah dan Barang Bukti Disita, Kenapa Ridwan Kamil tak Kunjung Diperiksa KPK?

“Kami juga telah melakukan evaluasi terhadap proses dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tuturnya.

Dia memastikan perusahaan menjamin bahwa hak dan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.

Saat ini, kegiatan operasional bank tetap berjalan dengan baik dan normal di seluruh jaringan kantor Bank BJB, termasuk di Cabang Soreang.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

“Bank BJB menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas,” sambung dia.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler