MHNEWS.ID.- Camat Anjatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu disarankan memberi pembinaan kepada Pemerintah Desa Kedungwungu terkait pedagang pasar Wanguk.
“Camat Anjatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa harus membina Pemerintas Desa Kedungwungu yang berurusan dengan para pedagang pasar Wanguk,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak.
Pemdes Kedungwungu dengan para pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Wanguk tidak ada titik temu terkait pasar tersebut.
Pemdes Kedungwungu yang menginginkan revitalisasi Pasar Wanguk Desa Kedungwungu itu ditolak Aliansi Pedagang Pasar Wanguk.
Rojak berharap urusan kedua belah pihak tidak mengganggu kondusivitas. Menurutnya, niat baik akan membangun pasar tidak cukup jika hanya menciptakan suasana tidak kondusif.
“Kita mengimbau, berharap kepada pihak terkait, camat dalam hal ini, sebagai pembina teritori di Kecamatan Anjatan dan DPMD untuk memberikan pembinaan yang lebih persuasif,” kata Rojak usai menemui audiensi Aliansi Pedagang Pasar Wanguk di gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (21/8/2025).
Saran Rojak tersebut menanggapi Aliansi Pedagang Pasar Wanguk yang beraudiensi di gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Rojak merupakan salah satu pimpinan komisi yang turut menemui audiensi tersebut.
Ketua Aliansi Pedagang Pasar Wanguk, Edi menguntopo menolak pengosongan pasar dengan alasan revitalisasi.
Sebab, para pedagang pasar merujuk salah satu peraturan desa tahun 2010 yang menentukan mereka menempati pasar hingga 2030. Selain itu, alasan penolakannya yaitu kondisi bangunan pasar yang masih layak.
Pihaknya pun mengaku belum ada titik temu dengan Pemdes Kedungwungu. Komunikasi pun tidak lancar.
“Kita sih ingin semuanya berjalan dengan tenang. Kalau dari pihak desa ingin menaikkan PADes kita siap,” ujarnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris


