30.9 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Selain Immanuel Ebenezer, Inilah Daftar Penerima Uang Haram Rp 81 Miliar

MHNEWS.ID.- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan praktik pemerasan pengurusan Sertifikasi K-3 yang dilakukan ‘komplotan’ Immanuel Ebenezer.

“Ada pembengkakan tarif pengurusan sertifikasi K-3 yang dibebankan kepada pekerja,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

- Advertisement -

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K-3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.

“Dari tarif Sertifikasi K-3 sebesar Rp 275.000,00 fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000,00,” ungkapnya.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” paparnya.

Pada tahun 2019-2024 KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, yaitu:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima Rp 69 miliar.

  1. Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker diduga menerima Rp 3 miliar.
  1. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
  2. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
  3. Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker menerima Rp 1,5 miliar.
  4. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025 menerima Rp 1,5 miliar.
  5. Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker yang baru bekerja beberapa bulan saja menerima Rp 3 miliar.
  6. Para pihak lainnya yang diduga menerima uang tersebut, yaitu: Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker.
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator.
  8. Supriadi selaku koordinator.
  9. Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
Baca Juga :  Satu pun Tersangka belum Ditahan, KPK masih telisik Metode Pengadaan-Biaya Promosi Iklan Bank bjb

Penulis: Wawan Idris

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler