MHNEWS.ID.- Perlindungan bagi nelayan kecil merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan pekerja sektor perikanan mendapatkan hak jaminan sosial.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengatakan hal itu sebagaimana dikutip Tim Liputan Diskominfo, Jumat (6/2/26) di ruang kerjanya.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada nelayan kecil melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
“Program ini penting agar nelayan memiliki jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” sambungnya.
Dijelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan saat melaut maupun dalam aktivitas kerja lainnya.
Kemudian Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
“Kami berharap program ini mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman bagi keluarga mereka, sehingga keberlangsungan ekonomi rumah tangga tetap terjaga,” tambah Edi.
Ditegaskan Edi Umaedi, Kabupaten Indramayu berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada nelayan kecil sebagai kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi.
Sebagai bagian dari implementasi komitmen tersebut, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan validasi data calon kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan kecil di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Selasa (3/2/26).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan program perlindungan sosial berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kabupaten Indramayu berharap perlindungan sosial bagi nelayan kecil makin kuat, sekaligus mendukung terciptanya sektor perikanan yang lebih tangguh dan berdaya saing.
Pada tahun ini (Red: 2026), di tengah efesiensi anggran, Diskanla tetap menunjukkan komitmennya dalam melindungi nelayan kecil Indramayu.
Dari data yang ada, Diskanla mengcover 1.000 premi asuransi nelayan kecil yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Wawan Idris


