Oleh Dr. Supriyanto Sayama
(E-mail: [email protected])
ADA salah satu pertanyaan menarik yang diajukan oleh juri saat penulis mengikuti kegiatan open bidding (lelang terbuka) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
Kalimat lengkap dan detailnya tidak bisa penulis kutip kembali secara utuh karena memang diajukan begitu cepat. Tapi kira-kira fokus pertanyaannya begini: “Apa pendapat Saudara untuk menjadikan banyak badan usaha milik daerah tidak merugi?”
“Saya suka pertanyaan ini,” begitu respon penulis, seketika. Sadar bahwa pertanyaan tersebut bisa menjebak, bisa juga ingin penegasan atau kejelasan. Jika dianalisis, pertanyaan seperti itu muncul dari asumsi bahwa banyak perusahaan milik pemerintah tidak memberikan kontribusi atau keuntungan yang memuaskan pemerintah alias merugi.
Jenis kepemilikan perusahaan yang dimaksud dalam pertanyaan itu pun bisa di semua level: badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), sampai badan usaha milik desa (BUMDES).


