30.5 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Penting Diketahui, Inilah Hak-hak PPPK Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

MHNEWS.id.- Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hak PNS dengan PPPK dalam UU 20 Tahun 2023 tersebut tidaklah terlalu banyak perbedaan. Bahkan merujuk pada UU tersebut hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.

- Advertisement -

Pasal 21 UU 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan
Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

Baca Juga :  Kabar Gembira buat Pencari Kerja! Agutus 2024 ada Rekrutmen CPNS

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler