30.5 C
Indramayu
Jumat, April 17, 2026


Penting Diketahui, Inilah Hak-hak PPPK Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas
PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

- Advertisement -

4. Jaminan sosial
Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja. Ini merupakan bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian.

Baca Juga :  Memenuhi Syarat tapi tidak Masuk Pendataan Non ASN, Tenaga Honorer Protes ke Pemda

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler