MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit.
Supit dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
KPK sebelumnya memanggil Tenaga Ahli Supit, Melly Kartika sebagai saksi terkait perkara tersebut pada Selasa (5/8/2025). Namun, Melly Kartika mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank bjb, yakni Dirut Bank bjb, Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec bjb, Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi, Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik.
Turut ditersangkakan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank bjb tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Penulis: Wawan Idris


