31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Kasus Korupsi Senilai Rp 139 Miliar Terus Diusut, Mantan Petinggi BPR Karya Remaja Ditahan Kejaksaan

MHNEWS.ID.- Meskipun sudah memenjarakan sejumlah orang, termasuk mantan Direktur Utamanya, kasus pembobolan BPR Karya Remaja Indramayu ternyata belum tuntas.

Kabar terkini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ada tiga mantan petinggi bank BUMD milik Pemerintah Kabupaten Indramayu itu yang kembali ditahan dalam kasus dugaan korupsi Rp 139 miliar tersebut.

- Advertisement -

Ketiga pejabat tersebut adalah SGY, MAA, dan BS, yang semuanya merupakan jajaran pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar mengantongi cukup alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu tahun anggaran 2013 hingga 2021.

Modus kredit bermasalah

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025), membeberkan berbagai modus yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti keuangan bank daerah tersebut.

“SGY adalah Direktur Utama, MAA menjabat Direktur Operasional, dan BS juga Direktur Operasional periode 2020-2023,” ujar Dwi.

Diungkapkan Dwi Agus, setidaknya terdapat tiga modus utama yang dilakukan para tersangka, yaitu:

  1. Penyaluran 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai ketentuan, namun justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan total nilai mencapai Rp 129 miliar.
  2. Penyaluran tujuh fasilitas kredit yang diproses tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp 6,2 miliar.
  3. Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang bank kepada 39 debitur dengan total plafon mencapai Rp 3,9 miliar, ditambah kredit senilai Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR Karya ke lembaga keuangan negara.
Baca Juga :  Bingung Dililit Kredit UMKM di Bank? Tenang, Pemerintah Berencana Akan Menghapusnya

Dari hasil penyidikan, akumulasi kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka mencapai total Rp 139,6 miliar.

Langsung ditahan di Rutan Bandung

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Dwi.

Penulis: Wawan Idris

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler