MHNEWS.ID.- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi pemilik kios untuk mengajukan banding jika tak merasa melanggar.
Hal ini dikatakan Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).
“Dia (kios) bisa juga melakukan pembelaan, jika memang tidak seperti itu, contohnya seperti adanya pengantaran tersebut,” ucap Drikarsa.
Meski demikian, Drikarsa menegaskan komitmen Pupuk Indonesia untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan kios penyalur.
Sanksi bisa berupa pemberhentian kerja sama, teguran tertulis, hingga surat peringatan.
Ia juga menambahkan, dalam melakukan pengawasan, Pupuk Indonesia kini punya pengawasan berbasis digital dan pelaporan real-time.
Dari aplikasi digital tersebut, akan terlihat proses pendistribusian pupuk bersubsidi sampai dengan diterima secara langsung oleh petani.
Ia pun mewanti-wanti kepada kios penyalur untuk tidak berani melakukan kecurangan terkait.
Diketahui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut sebanyak 2.039 kios pupuk akan dicabut izinnya karena menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Salah satu dari 2.039 kios pupuk nakal tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Indramayu, tepatnya berlokasi di wilayah Kecamatan Balongan.
Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyedi, membenarkan hal tersebut. Kios tersebut dilaporkan oleh penyuluh pertanian setempat terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
“Iya benar, Indramayu termasuk, jumlahnya ada satu, lokasinya di Kecamatan Balongan,” kata M Fitriyedi saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).
Fitriyedi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, harga di atas HET tersebut diketahui muncul karena adanya biaya pengiriman.
Petani yang menebus pupuk bersubsidi di kios diketahui meminta agar pupuknya diantarkan sehingga kios menambahkan ongkos kirim.
“Hasil klarifikasi ini juga sudah kami laporkan ke kementerian,” ungkapnya Fitriyedi.
Penulis: Wawan Idris


