MHNEWS.ID.- Uang sitaan dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen sebanyak Rp 883.038.394.268 dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tumpukan uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Karena banyaknya, ruang ‘pamer’  Gedung Merah Putih KPK pun tampak dipenuhi tumpukan uang.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) mengungkapkan penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen telah bergulir di KPK.
Awalnya dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.
Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.
Penulis: Wawan Idris


