31.7 C
Indramayu
Sabtu, Mei 2, 2026


Musyrik dan Dosa Besar, Jangan Lakukan Penyembelihan Hewan Seperti ini

ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sebutlah hanya nama Alloh Azza wa Jalla saat menyembelih hewan.

Dalam hal ibadah penyembelihan hewan terdapat empat jenis hukum yang harus diperhatikan agar tidak terjerumus dalam dosa:

- Advertisement -

Pertama, menyembelih dengan menyebut nama Allah Azza wa Jalla dan ditujukan kepada Allah Azza wa Jalla semata. Inilah tauhid dan inilah sembelihan yang benar.

Kedua, menyembelih dengan menyebut nama Allah Azza wa Jalla namun ditujukan kepada selain Allah Azza wa Jalla.

Penyembelihan seperti ini termasuk perbuatan syirik karena menujukan ibadah kepada selian Allah Azza wa Jalla.

Ketiga, menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Azza wa Jalla dan ditujukan kepada selain Allah Azza wa Jalla.

Ini temasuk perbuatan syirik dalam hal isti’anah (meminta pertolongan) dan sekaligus syirik dalam tujuan ibadah.

Keempat, menyembelih dengan menyebut nama selain Allah Azza wa Jalla namun ditujukan kepada Allah Azza wa Jalla.

Ini termasuk perbuatan syirik rububiyah karena meminta pertolongan kepada selain Allah Azza wa Jalla.

Baca Juga :  Sungguh Besar Pahalanya, Berbakti kepada Orang Tua Lebih Utama daripada Berjihad

Jenis-jenis sembelihan

Pertama, Sembelihan Ibadah

Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri dan mengagungkan Allah Azza wa Jalla. Semisal menyembelih al hadyu saat haji dan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Kedua, Sembelihan Syirik

Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah Azza wa Jalla dalam bentuk ibadah dan pengagungan.

Diantaranya menyembelih ditujukan kepada jin ketika membangun rumah, atau ketika membangun jembatan agar pembangunan berjalan lancar, dan lain-lain.

Termasuk juga menyembelih yang ditujukan kepada penghuni kubur, berhala, pohon yang dikeramatkan, dan lain-lain.

Ketiga, Sembelihan Bid’ah

Yakni sembelihan yang tidak ada dasar syariatnya. Semisal menyembelih hewan saat sholat istisqa’, menyembelih saat perayaan acara Maulid, dan lain-lain.

Penulis  : Wawan Idris
Sumber: muslim.or.id

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler