MHNEWS.ID.- Kabupaten Indramayu berkomitmen mengawal penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025–2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda dalam Rapat Harmonisasi Tahap II yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat secara virtual.
“Kita akan terus mengawal penyempurnaan Raperbup ini hingga dapat segera ditetapkan,” tegas Suwenda, Kamis (30/04/26).
Dikatakan Suwenda, Perbup Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025–2029 ini akan menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya Indramayu “REANG” (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).
“Rencana Induk Kota Cerdas ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Suwenda berharap melalui forum harmonisasi tersebut, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat memperkuat kualitas regulasi yang disusun.
“Saya berharap melalui forum harmonisasi ini, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat makin memperkuat kualitas regulasi yang disusun,” ujarnya.
“Dengan demikian, implementasi konsep Kota Cerdas di Kabupaten Indramayu dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta perangkat daerah lainnya.
Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Harmonisasi Tahap II secara virtual tentang penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Rencana Induk Kota Cerdas Tahun 2025–2029.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: Tim Publikasi Diskominfo

