Menurut politisi Partai Golkar ini, pelaksanaan Pilwu harus diputuskan matang dengan memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri RI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Seperti diketahui, SE Mendagri RI tidak memperbolehkan pelaksanaan Pilwu terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal ini menjelaskan diperbolehkannya Pilwu yang tuntas selesai hingga tahapan pelantikan sebelum 1 November 2023. Namun aturan tersebut kiranya tidak sesuai di Kabupaten Indramayu karena masa jabatan para kuwu di desa yang akan melaksanakan Pilwu tersebut baru berakhir di Februari 2024.
“Ya (kemungkinan Pilwu) ditunda 2025. Karena itu (batas tidak diperbolehkan ada Pilwu) sampai 31 Desember 2024,” jelasnya.


