32.1 C
Indramayu
Rabu, April 22, 2026


Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

- Advertisement -

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  Panji Gumilang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penistaan Agama, JPU Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler