31.4 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Salah Siapa Ketika Murid Lulus SD Tidak Bisa Membaca?

Oleh Dr. Supriyanto Dj. Manguntaruno
Pegawai/pelayan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Jawa Barat E-mail: [email protected]

KETIKA disebutkan bahwa terdapat cukup banyak (artinya lebih dari satu) peserta didik (murid) yang lulus dari jenjang Sekolah Dasar (SD) belum bisa membaca, ada banyak reaksi yang mungkin timbul.

- Advertisement -

Ada yang tidak percaya. Ada yang mesem saja. Mungkin saja ada yang membenarkan (ini disebabkan karena orang atau pihak yang membenarkan ini memiliki data jumlah murid lulus SD yang belum bisa membaca).

Pertanyaan menariknya: mengapa bisa lulus SD tetapi belum bisa membaca? Mungkinkah karena UU atau kurikulumnya yang bermasalah?

Fenomena yang mengemuka di dunia pendidikan kita hari-hari ini adalah disinyalir cukup banyaknya lulusan SD yang belum bisa membaca dan menulis.

Hal ini diduga karena beberapa faktor penyebab: rendahnya kualitas guru, keterbatasan ekonomi keluarga, kurangnya fasilitas sekolah, dan metode pembelajaran yang kurang efektif.

Selain itu ada penyebab lain yang tampaknya masih abu-abu untuk dikemukakan, yaitu Jawaban Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang konon menyalahkan Kurikulum dan UU Pendidikan sebagai penyebab adanya lulusan SD yang belum bisa membaca.

Lihat tulisan di mhnews.id: Tak Bisa Baca Salahkan Kurikulum dan UU Pendidikan, Bupati Lucky Dinilai Anggota DPRD tak Elok – MHNews Indramayu – Pepek Impone.

Sebagai orang yang sehari-hari bekerja di bidang pendidikan, penulis sependapat (meskipun tidak sepenuhnya) atas apa yang dikemukakan oleh Pak Bupati Lucky Hakim.

Sependapat? Ya. Masih ada celah regulatif yang membuat masih ada lulusan SD belum bisa membaca.

Baca Juga :  DPRD Umumkan: Lucky Hakim Mundur karena tak Sanggup Melaksanakan Kewajiban dan Tanggungjawab

Secara tertulis memang tidak ada satupun regulasi yang membolehkan murid lulus SD meskipun belum bisa membaca.

Namun, jujur saja: beberapa ketentuan yang telah dipublikasikan dan disosialisasikan secara praktiknya justru bisa membuat murid yang belum bisa membaca tetap bisa lulus SD.

Begini maksud penulis: mari kita bedah bagian kurikulum dan UU Pendidikan yang mana yang mempengaruhi lulusan SD tak bisa baca.

Pertama, mungkin UU yang dimaksud Pak Bupati Lucky Hakim, adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Setelah dibaca keseluruhan, UU ini tidak menetapkan standar “bisa membaca” sebagai syarat kelulusan SD. Dalam hal ini, hak memperoleh pendidikan tidak boleh dibatasi meskipun anak belum mampu membaca.

Hak memperoleh layanan pendidikan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;

Pasal 12 ayat (1b): peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya;

Pasal 17 ayat (2): pendidikan dasar (SD-SMP) berlangsung 9 tahun.

Jadi setelah lulus SD, proses belajar membaca murid bisa dilanjutkan di kelas VII, VIII, dan IX (yaitu di jenjang SMP).

Kedua, peraturan setingkat di bawah UU, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) sama sekali tidak merinci capaian teknis seperti “lancar membaca” di akhir jenjang SD.

Artinya, secara hukum, murid harus bisa dinyatakan lulus SD meskipun keterampilan membacanya belum kuat (sebutlah belum bisa membaca).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Perubahannya, yaitu PP Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga :  Camat Kedokan Bunder, Atang: "Kita Tidak Bisa Mengubah Al-Qur'an, Sebaliknya, Al-Qur'an Bisa Mengubah Kita"

PP tersebut, dalam menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang sifatnya umum, yaitu memiliki perilaku beriman, bertakwa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan faktual, konseptual dan prosedural, serta keterampilan dasar.

Ketiga, kurikulum yang berlaku baik KTSP, Kurikulum 2013, maupun Kurikulum Merdeka/sejak 2022 s.d. sekarang menegaskan bahwa pada fase A (kelas 1-2) murid difokuskan kepada kegiatan literasi dan numerasi, namun tidak ada sanksi dan syarat lulus spesifik bisa membaca.

Praktiknya, kurikulum SD kelas awal memang menekankan kegiatan pada calistung sebagai literasi dasar.

Tetapi praktik ini dalam implementasinya tidak diberi ketegasan harus bisa membaca sebab sistem kenaikan kelas dan kelulusan di SD tidak boleh diskriminatif hanya karena murid belum bisa membaca.

Hal ini ditambah dengan keinginan untuk meningkatkan nilai indeks pendidikan (bagian dari IPM) yang cenderung mencegah adanya drop out di jenjang pendidikan dasar.

Keinginan ini memang selaras dengan semangat Wajib Belajar 9 Tahun yang secara implisit menyatakan bahwa murid tidak boleh dikeluarkan dari sistem lembaga pendidikan (sekolah atau program kesetaraan) hanya karena belum bisa membaca.

Solusi dan jangan saling menyalahkan

Seperti disebut di awal tulisan ini, faktor penyebab murid bisa lulus SD namun belum bisa membaca, cukup banyak. Maka, jangan saling menyalahkan.

Jika memang kita masih berkeinginan memperbaiki mutu pendidikan, sebaiknya saling mengkavling pekerjaan.

Urusan UU, PP, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati ya dikerjakan perbaikannya secara bersama-sama antara legislatif dan pemerintah.

Apa kavling pekerjaan untuk Kepala Dinas Pendidikan? Apa kavling pekerjaan untuk Guru? Ini yang harus lebih diseriusi.

Baca Juga :  Cetak Generasi Cinta Tanah Air dan Bangsa, Wabup Syaefudin Bangga Kehadiran Saka Wira Kartika

Kavling pekerjaan untuk guru, misalnya, perlu bantuan pemerintah Kabupaten. Misalnya, metode pembelajaran yang kurang efektif dapat ditanggulangi dengan memberdayakan banyak mantan guru penggerak di Kabupaten Indramayu.

Guru penggerak, sesuai “janji” programnya, melahirkan para guru yang inovatif dan mampu bekerja di atas rata-rata.

Ada baiknya, pihak yang berkompeten mengumpulkan para guru penggerak ini dengan diberi tantangan untuk membuat sekian banyak murid SD kelas V (sebelum masuk kelas VI) yang kedapatan belum bisa membaca.

Mungkin perlu ada semacam program khusus dengan insentif yang juga khusus dari pihak yang berkompeten.

Jika memang ada niat untuk menuntaskan semua murid SD di Kabupaten Indramayu agar bisa membaca dan terang-terangan melarang murid lulus jika belum bisa membaca, maka program khusus tersebut bukanlah program biasa.

Pertanyaannya kemudian: dananya dari mana? Ini pihak berkompeten pula yang bisa menjawab dan menyediakan dananya.

Sikapi Saja Secara Wajar

Lantas bagaimana kita bersikap? Bagi sekolah/lembaga pendidikan sebaiknya sikapilah fakta adanya murid lulus SD belum bisa membaca dengan semakin meningkatkan kualitas proses pembelajaran sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sekolah/lembaga terhadap publik.

Setidaknya, sikapilah sebagai sebuah proses hisab lebih awal dari Allah Azza wa Jalla terhadap apa yang sudah dilakukan oleh sekolah/lembaga.

Jika diketemukan hal-hal yang sudah dilakukan tidak seharusnya dilakukan karena melanggar ketentuan/kebijakan/regulasi, maka hentikan atau kurangilah kegiatan tersebut sejak di alam dunia ini, sebelum akhirnya dihisab di alam nanti.***

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler