Ia menjelaskan, pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah berupa pemberian iuran pensiun. “Pensiun yang dimaksud di sini, kita akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK. Iuran itu yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PPPK berbeda dengan PNS, karena PPPK termasuk kategori temporary worker atau pekerja sementara.
- Advertisement -
Seperti apa pensiun PPPK?
Dihubungi lebih lanjut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce penjelasan, pensiun PPPK telah disebutkan dalam pasal 22 ayat 3 peraturan baru tersebut.


