“Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa sesuai SJSN yang diselenggarakan oleh BPJS,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Adapun dalam ayat selanjutnya dijelaskan, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan dari iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
- Advertisement -
PPPK paruh waktu dan penuh waktu
Agus Yudi Wicaksono juga menjelaskan bahwa ke depannya akan ada istilah PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu yakni PPPK yang diberlakukan bagi pekerja yang instansinya belum bisa memberikan upah yang sesuai ketentuan.


