“Biarkan bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu asalkan memiliki kinerja yang baik di mana prestasinya akan tercatat dalam platform.
- Advertisement -
Menurutnya istilah PPPK paruh waktu dan penuh wakyu tersebut saat ini tak diatur dalam undang-undang, namun hal tersebut sedang dibahas dalam RPP Manajemen ASN.
Penulis: Wawan Idris


