31.1 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Agar tidak Salah Paham, Inilah Skema Pensiunan bagi PPPK

“Biarkan bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia mengatakan, nantinya PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu asalkan memiliki kinerja yang baik di mana prestasinya akan tercatat dalam platform.

- Advertisement -

Menurutnya istilah PPPK paruh waktu dan penuh wakyu tersebut saat ini tak diatur dalam undang-undang, namun hal tersebut sedang dibahas dalam RPP Manajemen ASN.

Penulis: Wawan Idris

Baca Juga :  BKPSDM Harap Penerima SK PPPK Kerja Baik, Ikuti Aturan dan Dukung Program Pemerintah Pusat dan Daerah

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler