“Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600.000 misalnya, maka yang bersangkutan digolongkan pada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ucapnya.
Adapun untuk istilah PPPK penuh waktu menurutnya akan diberikan bagi PPPK yang digaji dalam range penghasilan yang nantinya akan ditetapkan dalam peraturan selanjutnya.
- Advertisement -
“Kalau belum bisa sesuai range baru, harus diberi fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup layak, bisa bekerja di tempat lain, tapi jangan bekerja di kantor,” ucapnya.
Ia mengatakan, PPPK ini bisa bekerja di luar kantor karena jika hanya di dalam kantor dikhawatirkan akan melakukan hal yang kurang baik karena gajinya tak mencukupi.


