31.1 C
Indramayu
Sabtu, April 18, 2026


Agar tidak Salah Paham, Inilah Skema Pensiunan bagi PPPK

Averrouce mengatakan, sesuai aturan ini maka jaminan pensiun bagi PPPK diatur sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh BPJS.

Berikut ini selengkapnya bunyi pasal 22 ayat (3):

- Advertisement -

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,”.

Dengan kata lain, merujuk pasal tersebut, maka jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) yang dimaksud yakni merupakan progam jaminan pensiun dan JHT yang selama ini dimiliki oleh BPJS.

Baca Juga :  Nekad Rampok dan Aniaya Lansia, Guru PPPK di Cianjur Terjerat Judol

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler