Pertama, rencana kerja yang dijalankan BPR KR Indramayu dalam upaya penyehatan likuiditasnya (kemampuan perbankan dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo) hasilnya jauh dari harapan. Hal itu berakibat pada kondisi likuiditas bank tersebut semakin memburuk.
“Berdampak pada Perumda BPR Karya Remaja tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana nasabah dan kewajiban lainnya,” jelasnya.
Kedua, memburuknya kondisi BPR KR Indramayu mengakibatkan gejolak masyarakat atau nasabah untuk menuntut hak-haknya segera diselesaikan.
Ketiga, dalam ketentuan Otoritas (OJK), BPR KR Indramayu termasuk dalam kategori bank gagal. Karena kondisi yang terus memburuk dari Mei 2023 tercatat sebesar -10 (minus sepuluh), dan pada Juni 2023 kondisinya semakin menurun tercatat sebesar -19.

