Sesuai amanat UU No 24 tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Siimpanan (LPS) Pasal 26 huruf B, salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelamatan adalah penyertaan modal sementara.
“LPS akan mengambil alih segala hak dan wewenang rapat umum pemegang saham, kepemilikan dan kepengurusan bank, untuk selanjutnya dilakukan penyetoran modal pada bank yang diputuskan diselamatkan,” pungkasnya.
- Advertisement -
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris

