32.5 C
Indramayu
Sabtu, Mei 2, 2026


Masuk Kategori Bank Gagal, BPR KR Indramayu Makin Membruk dan tak Bisa Kembalikan Dana Nasabah

Sesuai amanat UU No 24 tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Siimpanan (LPS) Pasal 26 huruf B, salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelamatan adalah penyertaan modal sementara.

“LPS akan mengambil alih segala hak dan wewenang rapat umum pemegang saham, kepemilikan dan kepengurusan bank, untuk selanjutnya dilakukan penyetoran modal pada bank yang diputuskan diselamatkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris

Baca Juga :  Dahsyatnya Dampak Kredit Macet  BPR KR dan Solusinya, Macet Meski Pengawasan Berlapis

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Berita Terpopuler